Tanah Adalah Darah, Tanah Adalah Masa Depan: Epik Perlawanan Agraria dan Perang Tak Berujung Orang Tani
Di bawah hamparan langit biru yang sama, di atas tanah yang sama, terbentang dua realitas yang saling bertabrakan: satu adalah impian akan kemajuan ekonomi yang gemilang, yang lain adalah napas kehidupan, identitas, dan warisan turun-temurun. Bentrokan agraria, fenomena yang mengakar dalam sejarah panjang peradaban manusia, bukanlah sekadar sengketa kepemilikan lahan. Ia adalah cermin dari pertarungan abadi antara kekuatan modal dan kuasa negara di satu sisi, melawan ketahanan, kedaulatan, dan martabat rakyat di sisi lain. Di jantung pertarungan ini, berdirilah orang tani – petani, masyarakat adat, buruh tani – yang tak henti-hentinya melancarkan "perang" tak berujung demi menjaga sejengkal tanah yang bagi mereka adalah segalanya: darah, air mata, dan masa depan.
Akar Konflik Agraria: Warisan Sejarah dan Badai Neoliberalisme
Untuk memahami kedalaman bentrokan agraria saat ini, kita harus menyelami akar sejarahnya yang kompleks, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Warisan kolonialisme memainkan peran krusial. Penjajah Belanda, melalui kebijakan seperti Domein Verklaring (pernyataan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara), secara fundamental mengubah konsep kepemilikan tanah dari komunal atau adat menjadi individual dan dikuasai negara. Hal ini membuka jalan bagi perampasan tanah berskala besar untuk perkebunan tebu, kopi, teh, dan lainnya.
Pasca-kemerdekaan, harapan akan reforma agraria sejati sempat membuncah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sejatinya adalah landasan hukum progresif yang mengamanatkan fungsi sosial tanah dan membatasi kepemilikan lahan. Namun, implementasinya terganjal oleh kekuatan politik dan ekonomi. Di era Orde Baru, pembangunan yang berorientasi industri dan ekstraktif menempatkan negara sebagai aktor utama dalam pengalokasian sumber daya agraria. Tanah-tanah rakyat digusur untuk proyek-proyek infrastruktur raksasa, kawasan industri, dan program transmigrasi. Izin Hak Guna Usaha (HGU) diberikan secara masif kepada korporasi besar, seringkali tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan petani, memicu gelombang konflik yang tak terhitung jumlahnya.
Era Reformasi dan globalisasi yang menyertainya, alih-alih meredakan, justru memperparah situasi. Liberalisasi ekonomi dan kebijakan investasi yang agresif membuka keran bagi masuknya modal asing dan domestik dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sektor perkebunan sawit, pertambangan batu bara dan mineral, proyek energi (panas bumi, waduk), hingga pembangunan infrastruktur pariwisata dan transportasi, menjadi pemicu utama bentrokan agraria kontemporer. Korporasi, dengan dukungan modal dan seringkali legitimasi dari aparat negara, berhadapan langsung dengan komunitas lokal yang telah menghuni dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Argumen pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja seringkali menjadi tameng untuk mengabaikan hak-hak dasar dan keberlanjutan ekologis.
Wajah Peperangan Orang Tani: Strategi Perlawanan yang Tak Kenal Henti
Ketika tanah adalah sumber kehidupan, identitas, dan warisan, kehilangannya berarti kematian sosial dan kultural. Maka, "perang" orang tani bukanlah metafora kosong. Ini adalah perjuangan yang multidimensional, seringkali tak bersenjata, namun penuh dengan risiko dan pengorbanan. Bentuk-bentuk perlawanan ini bervariasi, menunjukkan kreativitas dan ketahanan luar biasa:
-
Perlawanan Hukum dan Advokasi: Banyak petani memilih jalur hukum, meskipun seringkali berliku dan tidak adil. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, mengajukan banding, atau melaporkan pelanggaran HAM ke lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM atau Komisi Yudisial. Mereka bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, LSM, dan akademisi untuk mendokumentasikan kasus, melakukan riset, dan menyusun argumen hukum yang kuat. Proses ini memakan waktu, biaya, dan energi yang luar biasa, seringkali tanpa kepastian hasil.
-
Aksi Massa dan Demonstrasi: Inilah wajah paling terlihat dari "perang" orang tani. Ribuan, bahkan puluhan ribu petani dan masyarakat adat turun ke jalan, memblokir jalan, menduduki kantor pemerintahan atau lahan yang disengketakan. Contoh ikonik adalah perjuangan masyarakat Kendeng di Jawa Tengah yang berbulan-bulan menduduki tenda perjuangan di depan pabrik semen, bahkan melakukan aksi cor kaki sebagai simbol perlawanan terhadap perusakan lingkungan karst. Aksi-aksi ini bertujuan menarik perhatian publik, menekan pembuat kebijakan, dan menunjukkan kekuatan kolektif.
-
Pengorganisasian Komunitas dan Konsolidasi: Jauh sebelum aksi massa, ada proses pengorganisasian yang intens. Petani membentuk serikat, paguyuban, atau forum perjuangan. Mereka melakukan rapat-rapat rutin, pendidikan politik, pemetaan partisipatif wilayah adat, dan pembangunan ekonomi alternatif. Konsolidasi internal ini krusial untuk membangun solidaritas, merumuskan strategi, dan mempertahankan semangat perjuangan di tengah tekanan.
-
Perlawanan Simbolis dan Kultural: Bagi masyarakat adat, tanah adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan spiritualitas. Perlawanan mereka seringkali diwujudkan melalui ritual adat, lagu-lagu perjuangan, seni pertunjukan, atau penulisan cerita. Ini adalah cara untuk menegaskan kembali hubungan sakral mereka dengan tanah, menjaga memori kolektif, dan membangkitkan semangat. Masyarakat Wadas di Purworejo, misalnya, melawan rencana penambangan andesit untuk bendungan Bener dengan narasi tentang "watu ireng" (batu hitam) yang menjaga desa mereka, diiringi lagu dan tarian tradisional.
-
Pendudukan Lahan dan Pertanian Berkelanjutan: Dalam beberapa kasus, petani melakukan pendudukan kembali (reklamasi) lahan yang telah dirampas, atau mempertahankan lahan mereka dengan terus bertani di tengah ancaman penggusuran. Mereka mengembangkan sistem pertanian organik, diversifikasi tanaman, dan menjaga keanekaragaman hayati sebagai bentuk perlawanan terhadap monokultur dan eksploitasi lahan. Ini adalah upaya nyata untuk membuktikan bahwa tanah tersebut produktif di tangan mereka, dan bahwa mereka adalah penjaga sejati ekosistem.
-
Gerakan Global dan Jaringan Solidaritas: Perjuangan agraria tidak lagi terisolasi. Petani dan masyarakat adat membangun jaringan solidaritas nasional dan internasional. Mereka berpartisipasi dalam forum-forum global, kampanye media sosial, dan mencari dukungan dari organisasi HAM internasional. Ini membantu mengangkat isu mereka ke panggung global dan menekan korporasi atau negara melalui opini publik internasional.
Dampak dan Konsekuensi: Harga Sebuah Perlawanan
"Perang" orang tani datang dengan harga yang mahal. Konsekuensi dari bentrokan agraria dan perjuangan melawan perampasan tanah sangatlah berat:
-
Kriminalisasi dan Kekerasan Fisik: Aktivis agraria, pemimpin petani, dan anggota masyarakat seringkali menjadi target kriminalisasi. Mereka dituduh melakukan provokasi, perusakan, bahkan makar. Penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, dan kekerasan fisik oleh aparat keamanan atau preman bayaran adalah pemandangan umum. Kasus-kasus seperti Mesuji di Lampung atau Wadas di Jawa Tengah menjadi saksi bisu kekerasan yang menimpa masyarakat.
-
Kemiskinan dan Marginalisasi: Kehilangan tanah berarti kehilangan mata pencarian utama. Petani terpaksa menjadi buruh migran, mengadu nasib di kota, atau hidup dalam kemiskinan yang lebih parah. Generasi muda kehilangan kesempatan untuk melanjutkan tradisi pertanian, memutus rantai pengetahuan lokal, dan mempercepat urbanisasi yang tidak terencana.
-
Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan: Proyek-proyek ekstraktif yang memicu konflik seringkali juga merusak lingkungan secara parah. Deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati adalah konsekuensi langsung. Masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan atau perkebunan monokultur juga rentan terhadap masalah kesehatan akibat paparan zat kimia berbahaya.
-
Disintegrasi Sosial dan Konflik Internal: Tekanan dari luar seringkali memicu perpecahan di dalam komunitas. Ada yang memilih berkompromi, ada yang teguh melawan. Perbedaan pandangan ini bisa berujung pada konflik internal, merusak tatanan sosial yang telah lama terbangun.
-
Trauma Psikologis: Kekerasan, ancaman, dan ketidakpastian masa depan meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi para pejuang agraria dan keluarga mereka. Rasa takut, cemas, dan kehilangan harapan bisa menghantui mereka selama bertahun-temurun.
Jalan Menuju Keadilan Agraria: Sebuah Asa yang Tak Padam
Meskipun berat, "perang" orang tani bukanlah tanpa harapan. Setiap bentrokan, setiap perjuangan, adalah bagian dari epik panjang untuk mewujudkan keadilan agraria. Jalan menuju keadilan ini memerlukan langkah-langkah fundamental:
-
Reforma Agraria Sejati: Bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Ini berarti pengakuan hak-hak masyarakat adat, redistribusi lahan yang terlanjur dikuasai korporasi secara tidak sah, dan penguatan hak-hak petani gurem.
-
Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Aparat penegak hukum harus berdiri di sisi keadilan, bukan di sisi modal. Kriminalisasi petani harus dihentikan, dan pelaku kekerasan terhadap pejuang agraria harus diadili.
-
Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Hak ulayat masyarakat adat harus diakui dan dilindungi secara penuh, bukan sekadar basa-basi administratif. Mereka adalah penjaga sejati hutan dan tanah, dengan kearifan lokal yang telah terbukti lestari.
-
Partisipasi Bermakna: Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dan bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait penggunaan dan pengelolaan tanah mereka, bukan sekadar formalitas.
-
Pengembangan Ekonomi Lokal Berkelanjutan: Mendorong model pembangunan yang mengutamakan kedaulatan pangan, pertanian berkelanjutan, dan ekonomi lokal yang berbasis komunitas, alih-alih bergantung pada investasi skala besar yang eksploitatif.
-
Pendidikan dan Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya keadilan agraria, dampak lingkungan dari proyek-proyek ekstraktif, dan hak-hak petani serta masyarakat adat.
Kesimpulan
Bentrokan agraria dan "perang" orang tani adalah potret nyata dari ketidakadilan struktural yang terus terjadi di berbagai belahan dunia. Ini bukan hanya tentang sebidang tanah, melainkan tentang hak asasi manusia, martabat, identitas budaya, dan masa depan planet ini. Orang tani, dengan segala keterbatasan mereka, berdiri tegak sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Perlawanan mereka adalah seruan lantang bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat dan lingkungan. Selama tanah masih menjadi sumber kehidupan dan ketidakadilan masih merajalela, "perang" orang tani akan terus berkobar, mengingatkan kita semua bahwa tanah bukan hanya komoditas, melainkan darah yang mengalirkan kehidupan dan masa depan bagi generasi mendatang. Epik perjuangan mereka adalah warisan yang harus kita kenang dan teruskan, demi terwujudnya dunia yang lebih adil dan berkelanjutan.