Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota pada Rabu, 5 November 2025. Kebijakan ini masih menjadi salah satu langkah efektif dalam mengurai kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk, sekaligus mendukung pengendalian emisi kendaraan bermotor.
Tujuan dan Dasar Penerapan Aturan Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem pelat nomor kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan-jalan utama serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Selain faktor kemacetan, aturan ini juga berkaitan erat dengan kualitas udara Jakarta. Dengan pembatasan jumlah kendaraan, diharapkan terjadi penurunan polusi udara dan peningkatan kenyamanan warga dalam beraktivitas di luar ruangan.
Jam Berlaku Ganjil-Genap Hari Ini, 5 November 2025
Sistem ganjil-genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, menyesuaikan dengan waktu padat lalu lintas, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area kebijakan.
Untuk tanggal 5 November 2025, pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas di wilayah ganjil-genap selama waktu pemberlakuan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang masuk di ruas-ruas jalan yang terkena aturan tersebut pada jam operasionalnya.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil-Genap
Hingga kini, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun 1 hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Jenderal Suprapto
- Jalan Letjen S. Parman
- Jalan Prof. Dr. Latumeten
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Pramuka
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil-Genap
Meski aturan ini cukup ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, di antaranya:
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan listrik
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Mobil dengan pengemudi wanita yang sedang hamil atau membawa anak balita (dengan bukti sah di lapangan)
Imbauan untuk Pengendara
Pemerintah DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terkena tilang. Dengan meningkatnya kesadaran warga terhadap kebijakan ganjil-genap, diharapkan arus lalu lintas Jakarta menjadi lebih lancar, tertib, dan ramah lingkungan.
Kebijakan ganjil-genap bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah bersama menuju mobilitas kota yang lebih berkelanjutan. Jadi, pastikan Anda sudah mengecek tanggal, pelat nomor, dan jam berlaku sebelum melintas di ruas-ruas jalan utama Jakarta hari ini.












