Dalam beberapa pekan terakhir, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama di kalangan legislator dan masyarakat. Meski RUU KUHAP memiliki dampak besar terhadap sistem peradilan di Indonesia, sejumlah anggota DPR menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan potensi kontroversi di masyarakat.
Sejumlah legislator menyatakan bahwa proses revisi KUHAP seharusnya melibatkan lebih banyak masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat umum. Mereka menilai bahwa keterbukaan partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi demokrasi yang memastikan setiap kebijakan hukum dapat diterima secara luas dan adil.
“Pembahasan RUU yang menyangkut hak-hak dasar warga negara harus dilakukan secara partisipatif. Tanpa masukan publik yang cukup, dikhawatirkan undang-undang ini tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar salah satu legislator yang menolak sebut nama. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya mekanisme konsultasi publik yang efektif, bukan hanya melalui publikasi dokumen resmi, tetapi juga forum diskusi, seminar, dan sosialisasi secara luas.
Kurangnya partisipasi publik ini juga terlihat dari sedikitnya komentar dan kritik yang masuk selama proses pembahasan di tingkat DPR. Data internal menyebutkan bahwa mayoritas masukan yang diterima berasal dari kalangan profesional hukum, sementara suara masyarakat luas jarang terdengar. Padahal, KUHAP tidak hanya mengatur prosedur aparat penegak hukum, tetapi juga secara langsung memengaruhi hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam sistem peradilan pidana.
Fenomena minimnya partisipasi publik ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas komunikasi pemerintah dan DPR dengan masyarakat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa sosialisasi yang terbatas dan media yang kurang interaktif menjadi salah satu faktor penyebabnya. Akibatnya, masyarakat yang terdampak oleh perubahan KUHAP merasa tidak memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan mereka.
Di sisi lain, legislator juga menekankan bahwa meski keterlibatan publik penting, pembahasan tetap harus berjalan agar proses legislasi tidak terhenti. Oleh karena itu, DPR berencana memperluas forum konsultasi publik dalam tahap akhir pembahasan, termasuk membuka kesempatan diskusi melalui platform daring yang lebih mudah diakses masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara legislator dan publik, sekaligus memperkuat legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
Selain itu, beberapa anggota DPR menyerukan perlunya pendekatan yang lebih inovatif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti memanfaatkan media sosial, aplikasi konsultasi hukum, dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil. Strategi ini dianggap lebih relevan di era digital, di mana masyarakat lebih mudah berinteraksi dan memberikan tanggapan secara cepat.
Kesimpulannya, kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP menjadi sorotan penting bagi legislator dan pengamat hukum. Transparansi dan keterlibatan masyarakat bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga kunci untuk memastikan setiap kebijakan hukum dapat diterima dan efektif di lapangan. Dengan memperluas partisipasi publik, DPR berharap RUU KUHAP yang baru dapat mencerminkan keseimbangan antara kepentingan hukum, hak-hak warga negara, dan kebutuhan penegakan hukum yang adil.












